Senin, 17 Januari 2011

PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI

I. Pendahuluan
Pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan tidak terlepas dari beberapa faktor pendukung, yaitu: sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan dan pembiayaan. Minimnya akses terhadap sumber pembiayaan sering dikeluhkan oleh pengusaha mikro dan kecil. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini dianggap tidak memenuhi persyaratan bank teknis (tidak bankable) oleh perbankan. Keberadaan lembaga keuangan mikro (LKM) telah memperbesar akses pembiayaan bagi pelaku UMK. Meskipun bunga pinjaman LKM lebih tinggi daripada perbankan, namun fleksibilitas persyaratan pinjaman menjadi keunggulan sendiri bagi LKM ini. Bagi pelaku UMK, fleksibilitas persyaratan pinjaman dan kecepatan pencairan pinjaman lebih dibutuhkan daripada bunga pinjaman yang ditawarkan lebih rendah oleh perbankan. Lembaga Keuangan Mikro telah mengambil peran cukup besar dalam pemberdayaan ekonomi UMK. Makalah ini akan membahas peran yang telah, sedang dan dapat dijalankan oleh LKM dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.

II. Peran Usaha Mikro dan Kecil dan Kendala yang Dihadapi
Kontribusi Usaha mikro dan kecil dalam perkembangan perekonomian secara nasioanl maupun lokal sangat besar. Hal ini tidak terlepas dari jumlah usaha mikro dan kecil yang mendominasi struktur perekonomian secara nasional maupun lokal. Hasil sensus ekonomi BPS tahun 2006 tercatat bahwa dari total sebanyak 22.513.552 perusahaan/usaha, 99 persen masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK). Data Kementrian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa PDB UKM tahun 2008 mencapai Rp 2.609 trilun, di mana sebesar Rp 1.505 triliun di antaranya disumbangkan oleh unit-unit usaha mikro. PDB UKM ini lebih besar dibanding PDB yang dihasilkan unit-unit usaha besar secara kumulatif yang mencapai Rp 2.087 triliun. Pada tingkat lokal dominasi UMK semakin dominan, apalagi di tingkat pedesaan. Pemberdayaan ekonomi pedesaan tidak terlepas dari pemberdayaan UMK yang berada di pedesaan tersebut.
Tidak bisa dibantahkan bahwa UMKM merupakan pilar perekonomian nasional dan lokal. Daya tahan UMKM terhadap krisis juga telah terbukti cukup tangguh. Meskipun demikian upaya-upaya pengembangan UMKM masih menjadi kendala. Ada tiga masalah utama yang dihadapi oleh UMKM: masalah permodalan, pemasaran dan bahan baku (Ismawan, 2003).
Beberapa penyebab sulitnya UMKM memperoleh tambahan modal kerja maupun investasi dikarenakan:
1) UMKM masih belum memiliki laporan keuangan yang tersusun baik beserta kelengkapan administrasi pendukungnya (bukti-bukti transaksi keuangan),
2) Kebanyakan di antara UMKM masih belum bisa menyusun business plan yang baik sebagai salah satu syarat ketentuan pengajuan proposal pembiayaan kredit usaha,
3) Beberapa UMKM khususnya pemilik usaha mikro dan kecil, banyak yang tidak memiliki agunan sebagai salah satu syarat jaminan pengucuran kredit oleh lembaga keuangan.
Di sisi lain, lembaga keuangan mempunyai kendala juga di dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. Kendala penyaluran kredit lembaga keuangan terhadap UMKM terlihat dari masih rendahnya nilai Loan to Deposit Ratio (LDR). Ada banyak perdebatan mengenai penyebab rendahnya LDR baik secara nasional maupun di DIY. Perdebatan yang mengemuka di antaranya saling menimpakan penyebab tersebut pada pihak lain. Pihak UMKM menyatakan bahwa pihak perbankan memberikan persyaratan pengajuan kredit yang terlalu menyulitkan UMKM. Salah satu syarat pengajuan kredit yang paling dirasakan sulit dipenuhi oleh UMKM khususnya mikro dan kecil adalah agunan. Sementara di sisi lain, pihak perbankan menyatakan bahwa mereka telah membuka peluang seluas-luasnya bagi UMKM untuk mengajukan penambahan modal usaha. Pihak perbankan menyatakan juga bahwa rendahnya LDR disebabkan oleh rendahnya permintaan kredit dari pengusaha itu sendiri.
Perdebatan mengenai pihak mana yang sebenarnya mengakibatkan rendahnya realisasi penyaluran dana UMKM tidak terlalu penting untuk dikemukakan. Alangkah baiknya apabila masing-masing pihak justru saling bekerjasama. Kedua belah pihak sama-sama mempunyai kepentingan dalam mengoptimalkan penyaluran dana UMKM. Pihak UMKM berkepentingan untuk meningkatkan modal usahanya. Pihak perbankan berkepentingan untuk menyalurkan dana tersebut. Saat ini yang dibutuhkan adalah adanya kerjasama antara berbagai pihak untuk berkomitmen mengembangkan UMKM melalui kompetensi yang dimilikinya masing-masing.
Sedikitnya ada tiga pihak (tiga pilar) yang diharapkan dapat bekerjasama dengan baik untuk bersama-sama mengembangan UMKM. Ketiga pilar tersebut adalah lembaga keuangan, lembaga pendamping bisnis dan pemerintah. Masing-masing pihak mempunyai peran utama masing-masing.
Lembaga keuangan sebagai salah satu pihak yang sebenarnya juga berkepentingan dalam kegiatan usahanya mempunyai peran membantu UMKM dari sisi penambahan modal usaha, baik modal kerja maupun investasi. Lembaga keuangan yang dimaksud di sini adalah bank dan non bank. Lembaga keuangan dapat memberikan pelatihan bagi UMKM dalam menyusun proposal pengembangan usaha yang feasible. Sosialisasi kepada UMKM harus terus dilakukan oleh lembaga keuangan terkait dengan prosedur pengajuan kredit beserta syarat-syaratnya.
Pilar kedua dalam pengembangan UMKM adalah lembaga pendamping bisnis (Business Development Services Provider). Lembaga pendamping bisnis ini berperan utama dalam membantu UMKM meningkatkan kesehatan dan kinerja usahanya. Peran lain dari lembaga pendamping bisnis adalah:
1) meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) UMKM.
2) membantu UMKM menyusun administrasi keuangan yang tertata dengan baik,
3) membantu UMKM menyusun business plan,
4) mendampingi UMKM dalam mengajukan proposal pengembangan usaha kepada lembaga keuangan,
Ada banyak pihak yang dapat dimasukkan dalam pilar kedua ini, antara lain: lembaga swadaya masyarakat (LSM), pusat-pusat penelitian dan perguruan tinggi. Program sarjana masuk desa akan menjadi bagian cukup penting dalam meningkatkan kapasitas UMK di pedesaan.
Pilar ketiga adalah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat berperan menciptakan iklim perekonomian yang kondusif bagi perkembangan UMKM. Peran penting lainnya adalah menciptakan berbagai kebijakan melalui peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Pemerintah daerah dalam era otonomi daerah mempunyai peran yang tidak kalah pentingnya. Pemerintah daerah juga dapat membantu pengembangan UMKM melalui berbagai kebijakan ekonomi yang menunjukkan keberpihakan kepada UMKM di daerahnya. Pemerintah pusat dan daerah dapat membantu UMKM melakukan promosi hasil usahanya dalam lingkup nasional maupun internasional.
Selain menjalin kerjasama yang kuat antar lembaga yang terkait dengan pengembangan UMKM, juga dituntut adanya perubahan paradigma setidaknya cara pandang dalam memahami permasalahan UMKM. UMKM memiliki karakteristik usaha yang bermacam-macam. Oleh karenanya diperlukan skema pembiayaan yang bermacam-macam pula sesuai dengan karakter usaha yang mereka tekuni. Sebagai contoh, karakter usaha kerajinan berbeda dengan trading, pertanian, peternakan, industri pengolahan dan jenis usaha lainnya. Masing-masing jenis usaha membutuhkan skema pembiayaan yang mestinya tidak seragam. Kalangan lembaga keuangan dituntut untuk lebih kreatif mengembangkan berbagai model pembiayaan yang dapat diakses dengan mudah oleh UMKM. Perbankan dituntut berpikir kreatif dengan keterbatasan aturan yang membelitnya untuk memproduksi berbagai skim pembiayaan yang kapabel bagi UMKM. Bukan sebaliknya, UMKM dituntut untuk memenuhi syarat-syarat bank teknis yang kadang sulit dijangkau oleh sebagian besar UMKM. Perbankan yang memiliki basis pendidikan lebih baik dibandingkan pelaku UMKM, semestinya melakukan penyesuaian terhadap berbagai aturan yang mereka buat. Selanjutnya, berbagai macam skim pembiayaan tersebut harus disosialisasikan kepada para UMKM melalui berbagai macam media. Melalui kegiatan ini diharapkan asymmetric information yang terjadi selama ini dapat dikurangi hingga batas minimal. Wajah perbankan kita diharapkan dapat berubah lebih ramah bagi UMKM.
Harus disadari bahwa tidak berhasilnya target pengucuran kredit ke UMKM selama ini lebih dikarenakan masih sulitnya UMKM memenuhi persyaratan bank teknis (UMKM dianggap belum bankable). Anggapan ini harus dirubah menjadi sebenarnya perbankanlah yang belum UMKMable. Perubahan sudut pandang ini mensyaratkan bahwa selain UMKMnya dituntut untuk berubah lebih tertib dan baik, perbankan juga harus melakukan perubahan. Tuntutan agar UMKM menjadi bankable seharusnya bukan sebagai jurang yang terjal bagi UMKM yang benar-benar memerlukan uluran tangan perbankan untuk meningkatkan kinerja usahanya. Sebaliknya, perbankan juga dituntut untuk berempati dan jeli dalam menangkap peluang bisnis yang dikelola oleh para UMKM.
Melalui kerjasama tripilar dan perubahan sudut padang di atas, diharapkan asymmetric information antara perbankan dengan UMKM selama ini akan semakin berkurang. Hubungan antara perbankan dengan UMKM menjadi lebih mesra sehingga akan menguntungkan keduanya pada khususnya dan perekonomian bangsa pada umumnya. Tanpa adanya kemauan untuk saling memahami dan mendekatkan diri, maka jarak antara perbankan dan UMKM akan tetap terus lebar. Akhirnya, hanya sedikit UMKM yang dapat mengakses pembiayaan usaha ke bank.

III. Peran LKM dalam Meningkatkan Akses Permodalan UMK di Pedesaan
Usaha Mikro dan Kecil menjadi basis perekonomian pedesaan. Karakteristik UMK di pedesaan sebagian besar dicirikan dengan kegiatan usaha di sektor pertanian. Pengelolaan kegiatan ekonomi pedesaan secara umum dan produksi pertanian secara khusus, dihadapkan pada kenyataan bahwa proses transformasi dari input menjadi output (proses produksi) berlangsung dalam jangka waktu lama. Hasil produksi dan penjualan tidak menentu, terjadi volatilitas pasar komoditas pertanian. Kemampuan pengelolaan usaha pertanian dan rumah tangga pedesaan masih terbatas, belum banyak inovasi. Pelaku UMK masih terus dihadapkan pada permasalahan-permasalahan input dan pemasaran.
Ketika UMK di pedesaan ingin mengembangkan usahanya, permasalahan pembiayaan atau permodalan selalu muncul. Keterbatasan layanan pembiayaan/permodalan menyebabkan rumah tangga pedesaan terjebak pada layanan jasa pinjaman dengan bunga tinggi. Perbankan komersial sulit membiayai UMK karena masalah persyaratan bank teknis, seperti: catatan administrasi keuangan, laporan keuangan dan jaminan. Keberadaan LKM sangat dibutuhkan karena memberikan fleksibilitas persyaratan dan pembayaran yang lebih baik dibandingkan bank komersial. Lembaga Keuangan Mikro berperan membantu pelayanan jasa keuangan pada masyarakat pedesaan. Ketersediaan layanan pembiayaan di pedesaan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berusaha dan meningkatkan usahanya.
Lembaga Keuangan Mikro sedikitnya memiliki tiga peran bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan: 1) sebagai lembaga perantara keuangan di pedesaan, 2) sebagai lembaga perantara sosial di pedesaan, dan 3) sebagai agen pembangunan ekonomi pedesaan. Sebagai lembaga perantara keuangan, LKM memperbesar akses pelayanan jasa keuangan pada masyarakat desa. Masyarakat bisa memanfaatkan jasa LKM untuk menyimpan uangnya dan mengajukan pembiayaan untuk peningkatan usahanya. Sebagai lembaga perantara sosial, LKM melakukan pembinaan peningkatan kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat pedesaan. Lembaga Keuangan Mikro melakukan pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat. Sebagai agen pembangunan ekonomi pedesaan, LKM berperan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat pedesaan berputar di wilayah tersebut. Berbeda dengan bank komersial, penghimpunan dan penyaluran dana bisa banyak berbeda. Bank komersial menghimpun dana masyarakat pedesaan untuk disalurkan ke masyarakat perkotaan. Lembaga Keuangan Mikro juga berperan dalam meningkatkan produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan, meningkatkan pendapatan penduduk desa, menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi dan menunjang program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan upaya pengentasan kemiskinan.

IV. Membangun Lembaga Keuangan Mikro yang Sehat dan Kuat
Lembaga Keuangan Mikro dibutuhkan oleh UMK untuk pengembangan usaha. Namun demikian, LKM sendiri menghadapi dua permasalahan utama, yaitu: masalah kelembagaan dan sumberdaya manusia (SDM). Saat ini yang dikenal luas dan diakui secara umum oleh lembaga-lembaga bisnis adalah lembaga keuangan yang berbentuk koperasi dan bank. Bertransaksi dengan kedua lembaga keuangan tersebut dianggap relatif aman daripada bertransaksi dengan lembaga keuangan yang badan hukumnya belum jelas.
Undang-Undang Perbankan Tahun 1992 menyisakan permasalahan terkait status badan hukum lembaga-lembaga keuangan mikro yang belum memenuhi persyaratan permodalan untuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Banyak LKM yang menghadapi ketidakjelasan status badan hukum ini. Mereka dihadapkan pada tiga pilihan: 1) berbadan hukum bank, 2) berbadan hukum koperasi, atau 3) tidak memiliki badan hukum. Apabila pilihannya adalah berbadan hukum bank, diperlukan modal yang cukup besar untuk mendirikan BPR. Tidak semua LKM yang ada cukup mampu memenuhi persayaratan pendirian BPR ini. Jika pilihannya adalah mendirikan koperasi, persyaratan administratif yang sulit terpenuhi. Koperasi adalah kumpulan orang dan modal. Tidak jarang LKM yang mengajukan pendirian koperasi melakukan rekayasa terhadap persyaratan administratif khususnya pada para pendiri koperasi dan anggota koperasi. Banyak ditemukan anggota koperasi non aktif sepanjang umur. Koperasi yang didirikan oleh komunitas yang beragam menghadapi kendala komunikasi dan kepatuhan terhadap peraturan organisasi.
Mengingat kendala-kendala di atas, masih banyak LKM yang terus beroperasi tanpa status badan hukum yang jelas. Keberadaan LKM ini di satu sisi membawa banyak manfaat untuk pengembangan UMK, tapi di sisi lain tidak diakui oleh entitas bisnis formal. Badan Usaha Milik Desa menjadi alternatif solusi memecahkan kebuntuan ketidakjelasan status badan hukum LKM. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum.
BUMDES pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Ada beberapa peran BUMDES dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, antara lain: (i) peningkatan kualitas SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, (ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi pedesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, (iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUMDES telah mampu memperkuat kelembagaan ekonomi dan keuangan di pedesaan. Namun BUMDES masih menyisakan permasalahan terkait pengakuan oleh entitas bisnis formal lainnya. Bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan, BUMDES masih belum mendapatkan kepercayaan dari entitas bisnis formal. Bertransaksi dengan BUMDES dianggap masih belum aman. Entitas bisnis formal masih merasa lebih aman bertransaksi dengan koperasi dan perbankan yang sudah jelas-jelas kuat badan hukumnya. Masih banyak yang belum mengenal keberadaan BUMDES ini. Sosialisasi mengenai BUMDES ini harus terus dilakukan melalui kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, dan lembaga bisnis.
Permasalahan kedua untuk membangun LKM yang sehat dan kuat adalah aspek SDM. Kualitas SDM yang baik merupakan kunci dari suksesnya bisnis LKM. Banyak LKM yang tidak berkembang atau setelah berkembang besar kemudian ambruk karena masalah SDM ini. Bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan, kepercayaan tumbuh karena sebuah bisnis dikelola oleh orang-orang yang dapat dipercaya. Peningkatan kualitas SDM sebuah LKM menjadi kunci dari suksesnya bisnis LKM. Melalui pelatihan, pembinaan dan pendampingan secara`terus menerus pada pengelola LKM diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM.

V. Penutup
Keberadaan LKM sangat dibutuhkan oleh pelaku UMK di manapun. Peran LKM saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat sebagai solusi untuk mengatasai masalah pembiayaan/permodalan bagi usaha mereka. Mengingat LKM sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka penguatan LKM penting untuk dilakukan agar perannya lebih optimal. Penguatan LKM dilakukan dengan membenahi aspek SDM dan kelembagaan. Lembaga Keuangan Mikro yang sehat dan kuat dapat diwujudkan bila LKM tersebut memiliki SDM yang berkualitas baik dan kelembagaan yang kuat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger