Welcome CV SEGO Blog

Fisi dan Misi CV SEGO :
1. pertama
2. Kedua
3. ketiga
4. Keempat

Tujuan CV SEGO :
CV SEGO Bertujuan untuk Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. ed ut perspiciatis unde omnis iste.

Senin, 17 Januari 2011

PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI

I. Pendahuluan
Pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan tidak terlepas dari beberapa faktor pendukung, yaitu: sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan dan pembiayaan. Minimnya akses terhadap sumber pembiayaan sering dikeluhkan oleh pengusaha mikro dan kecil. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini dianggap tidak memenuhi persyaratan bank teknis (tidak bankable) oleh perbankan. Keberadaan lembaga keuangan mikro (LKM) telah memperbesar akses pembiayaan bagi pelaku UMK. Meskipun bunga pinjaman LKM lebih tinggi daripada perbankan, namun fleksibilitas persyaratan pinjaman menjadi keunggulan sendiri bagi LKM ini. Bagi pelaku UMK, fleksibilitas persyaratan pinjaman dan kecepatan pencairan pinjaman lebih dibutuhkan daripada bunga pinjaman yang ditawarkan lebih rendah oleh perbankan. Lembaga Keuangan Mikro telah mengambil peran cukup besar dalam pemberdayaan ekonomi UMK. Makalah ini akan membahas peran yang telah, sedang dan dapat dijalankan oleh LKM dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.

II. Peran Usaha Mikro dan Kecil dan Kendala yang Dihadapi
Kontribusi Usaha mikro dan kecil dalam perkembangan perekonomian secara nasioanl maupun lokal sangat besar. Hal ini tidak terlepas dari jumlah usaha mikro dan kecil yang mendominasi struktur perekonomian secara nasional maupun lokal. Hasil sensus ekonomi BPS tahun 2006 tercatat bahwa dari total sebanyak 22.513.552 perusahaan/usaha, 99 persen masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK). Data Kementrian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa PDB UKM tahun 2008 mencapai Rp 2.609 trilun, di mana sebesar Rp 1.505 triliun di antaranya disumbangkan oleh unit-unit usaha mikro. PDB UKM ini lebih besar dibanding PDB yang dihasilkan unit-unit usaha besar secara kumulatif yang mencapai Rp 2.087 triliun. Pada tingkat lokal dominasi UMK semakin dominan, apalagi di tingkat pedesaan. Pemberdayaan ekonomi pedesaan tidak terlepas dari pemberdayaan UMK yang berada di pedesaan tersebut.
Tidak bisa dibantahkan bahwa UMKM merupakan pilar perekonomian nasional dan lokal. Daya tahan UMKM terhadap krisis juga telah terbukti cukup tangguh. Meskipun demikian upaya-upaya pengembangan UMKM masih menjadi kendala. Ada tiga masalah utama yang dihadapi oleh UMKM: masalah permodalan, pemasaran dan bahan baku (Ismawan, 2003).
Beberapa penyebab sulitnya UMKM memperoleh tambahan modal kerja maupun investasi dikarenakan:
1) UMKM masih belum memiliki laporan keuangan yang tersusun baik beserta kelengkapan administrasi pendukungnya (bukti-bukti transaksi keuangan),
2) Kebanyakan di antara UMKM masih belum bisa menyusun business plan yang baik sebagai salah satu syarat ketentuan pengajuan proposal pembiayaan kredit usaha,
3) Beberapa UMKM khususnya pemilik usaha mikro dan kecil, banyak yang tidak memiliki agunan sebagai salah satu syarat jaminan pengucuran kredit oleh lembaga keuangan.
Di sisi lain, lembaga keuangan mempunyai kendala juga di dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. Kendala penyaluran kredit lembaga keuangan terhadap UMKM terlihat dari masih rendahnya nilai Loan to Deposit Ratio (LDR). Ada banyak perdebatan mengenai penyebab rendahnya LDR baik secara nasional maupun di DIY. Perdebatan yang mengemuka di antaranya saling menimpakan penyebab tersebut pada pihak lain. Pihak UMKM menyatakan bahwa pihak perbankan memberikan persyaratan pengajuan kredit yang terlalu menyulitkan UMKM. Salah satu syarat pengajuan kredit yang paling dirasakan sulit dipenuhi oleh UMKM khususnya mikro dan kecil adalah agunan. Sementara di sisi lain, pihak perbankan menyatakan bahwa mereka telah membuka peluang seluas-luasnya bagi UMKM untuk mengajukan penambahan modal usaha. Pihak perbankan menyatakan juga bahwa rendahnya LDR disebabkan oleh rendahnya permintaan kredit dari pengusaha itu sendiri.
Perdebatan mengenai pihak mana yang sebenarnya mengakibatkan rendahnya realisasi penyaluran dana UMKM tidak terlalu penting untuk dikemukakan. Alangkah baiknya apabila masing-masing pihak justru saling bekerjasama. Kedua belah pihak sama-sama mempunyai kepentingan dalam mengoptimalkan penyaluran dana UMKM. Pihak UMKM berkepentingan untuk meningkatkan modal usahanya. Pihak perbankan berkepentingan untuk menyalurkan dana tersebut. Saat ini yang dibutuhkan adalah adanya kerjasama antara berbagai pihak untuk berkomitmen mengembangkan UMKM melalui kompetensi yang dimilikinya masing-masing.
Sedikitnya ada tiga pihak (tiga pilar) yang diharapkan dapat bekerjasama dengan baik untuk bersama-sama mengembangan UMKM. Ketiga pilar tersebut adalah lembaga keuangan, lembaga pendamping bisnis dan pemerintah. Masing-masing pihak mempunyai peran utama masing-masing.
Lembaga keuangan sebagai salah satu pihak yang sebenarnya juga berkepentingan dalam kegiatan usahanya mempunyai peran membantu UMKM dari sisi penambahan modal usaha, baik modal kerja maupun investasi. Lembaga keuangan yang dimaksud di sini adalah bank dan non bank. Lembaga keuangan dapat memberikan pelatihan bagi UMKM dalam menyusun proposal pengembangan usaha yang feasible. Sosialisasi kepada UMKM harus terus dilakukan oleh lembaga keuangan terkait dengan prosedur pengajuan kredit beserta syarat-syaratnya.
Pilar kedua dalam pengembangan UMKM adalah lembaga pendamping bisnis (Business Development Services Provider). Lembaga pendamping bisnis ini berperan utama dalam membantu UMKM meningkatkan kesehatan dan kinerja usahanya. Peran lain dari lembaga pendamping bisnis adalah:
1) meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) UMKM.
2) membantu UMKM menyusun administrasi keuangan yang tertata dengan baik,
3) membantu UMKM menyusun business plan,
4) mendampingi UMKM dalam mengajukan proposal pengembangan usaha kepada lembaga keuangan,
Ada banyak pihak yang dapat dimasukkan dalam pilar kedua ini, antara lain: lembaga swadaya masyarakat (LSM), pusat-pusat penelitian dan perguruan tinggi. Program sarjana masuk desa akan menjadi bagian cukup penting dalam meningkatkan kapasitas UMK di pedesaan.
Pilar ketiga adalah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat berperan menciptakan iklim perekonomian yang kondusif bagi perkembangan UMKM. Peran penting lainnya adalah menciptakan berbagai kebijakan melalui peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Pemerintah daerah dalam era otonomi daerah mempunyai peran yang tidak kalah pentingnya. Pemerintah daerah juga dapat membantu pengembangan UMKM melalui berbagai kebijakan ekonomi yang menunjukkan keberpihakan kepada UMKM di daerahnya. Pemerintah pusat dan daerah dapat membantu UMKM melakukan promosi hasil usahanya dalam lingkup nasional maupun internasional.
Selain menjalin kerjasama yang kuat antar lembaga yang terkait dengan pengembangan UMKM, juga dituntut adanya perubahan paradigma setidaknya cara pandang dalam memahami permasalahan UMKM. UMKM memiliki karakteristik usaha yang bermacam-macam. Oleh karenanya diperlukan skema pembiayaan yang bermacam-macam pula sesuai dengan karakter usaha yang mereka tekuni. Sebagai contoh, karakter usaha kerajinan berbeda dengan trading, pertanian, peternakan, industri pengolahan dan jenis usaha lainnya. Masing-masing jenis usaha membutuhkan skema pembiayaan yang mestinya tidak seragam. Kalangan lembaga keuangan dituntut untuk lebih kreatif mengembangkan berbagai model pembiayaan yang dapat diakses dengan mudah oleh UMKM. Perbankan dituntut berpikir kreatif dengan keterbatasan aturan yang membelitnya untuk memproduksi berbagai skim pembiayaan yang kapabel bagi UMKM. Bukan sebaliknya, UMKM dituntut untuk memenuhi syarat-syarat bank teknis yang kadang sulit dijangkau oleh sebagian besar UMKM. Perbankan yang memiliki basis pendidikan lebih baik dibandingkan pelaku UMKM, semestinya melakukan penyesuaian terhadap berbagai aturan yang mereka buat. Selanjutnya, berbagai macam skim pembiayaan tersebut harus disosialisasikan kepada para UMKM melalui berbagai macam media. Melalui kegiatan ini diharapkan asymmetric information yang terjadi selama ini dapat dikurangi hingga batas minimal. Wajah perbankan kita diharapkan dapat berubah lebih ramah bagi UMKM.
Harus disadari bahwa tidak berhasilnya target pengucuran kredit ke UMKM selama ini lebih dikarenakan masih sulitnya UMKM memenuhi persyaratan bank teknis (UMKM dianggap belum bankable). Anggapan ini harus dirubah menjadi sebenarnya perbankanlah yang belum UMKMable. Perubahan sudut pandang ini mensyaratkan bahwa selain UMKMnya dituntut untuk berubah lebih tertib dan baik, perbankan juga harus melakukan perubahan. Tuntutan agar UMKM menjadi bankable seharusnya bukan sebagai jurang yang terjal bagi UMKM yang benar-benar memerlukan uluran tangan perbankan untuk meningkatkan kinerja usahanya. Sebaliknya, perbankan juga dituntut untuk berempati dan jeli dalam menangkap peluang bisnis yang dikelola oleh para UMKM.
Melalui kerjasama tripilar dan perubahan sudut padang di atas, diharapkan asymmetric information antara perbankan dengan UMKM selama ini akan semakin berkurang. Hubungan antara perbankan dengan UMKM menjadi lebih mesra sehingga akan menguntungkan keduanya pada khususnya dan perekonomian bangsa pada umumnya. Tanpa adanya kemauan untuk saling memahami dan mendekatkan diri, maka jarak antara perbankan dan UMKM akan tetap terus lebar. Akhirnya, hanya sedikit UMKM yang dapat mengakses pembiayaan usaha ke bank.

III. Peran LKM dalam Meningkatkan Akses Permodalan UMK di Pedesaan
Usaha Mikro dan Kecil menjadi basis perekonomian pedesaan. Karakteristik UMK di pedesaan sebagian besar dicirikan dengan kegiatan usaha di sektor pertanian. Pengelolaan kegiatan ekonomi pedesaan secara umum dan produksi pertanian secara khusus, dihadapkan pada kenyataan bahwa proses transformasi dari input menjadi output (proses produksi) berlangsung dalam jangka waktu lama. Hasil produksi dan penjualan tidak menentu, terjadi volatilitas pasar komoditas pertanian. Kemampuan pengelolaan usaha pertanian dan rumah tangga pedesaan masih terbatas, belum banyak inovasi. Pelaku UMK masih terus dihadapkan pada permasalahan-permasalahan input dan pemasaran.
Ketika UMK di pedesaan ingin mengembangkan usahanya, permasalahan pembiayaan atau permodalan selalu muncul. Keterbatasan layanan pembiayaan/permodalan menyebabkan rumah tangga pedesaan terjebak pada layanan jasa pinjaman dengan bunga tinggi. Perbankan komersial sulit membiayai UMK karena masalah persyaratan bank teknis, seperti: catatan administrasi keuangan, laporan keuangan dan jaminan. Keberadaan LKM sangat dibutuhkan karena memberikan fleksibilitas persyaratan dan pembayaran yang lebih baik dibandingkan bank komersial. Lembaga Keuangan Mikro berperan membantu pelayanan jasa keuangan pada masyarakat pedesaan. Ketersediaan layanan pembiayaan di pedesaan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berusaha dan meningkatkan usahanya.
Lembaga Keuangan Mikro sedikitnya memiliki tiga peran bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan: 1) sebagai lembaga perantara keuangan di pedesaan, 2) sebagai lembaga perantara sosial di pedesaan, dan 3) sebagai agen pembangunan ekonomi pedesaan. Sebagai lembaga perantara keuangan, LKM memperbesar akses pelayanan jasa keuangan pada masyarakat desa. Masyarakat bisa memanfaatkan jasa LKM untuk menyimpan uangnya dan mengajukan pembiayaan untuk peningkatan usahanya. Sebagai lembaga perantara sosial, LKM melakukan pembinaan peningkatan kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat pedesaan. Lembaga Keuangan Mikro melakukan pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat. Sebagai agen pembangunan ekonomi pedesaan, LKM berperan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat pedesaan berputar di wilayah tersebut. Berbeda dengan bank komersial, penghimpunan dan penyaluran dana bisa banyak berbeda. Bank komersial menghimpun dana masyarakat pedesaan untuk disalurkan ke masyarakat perkotaan. Lembaga Keuangan Mikro juga berperan dalam meningkatkan produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan, meningkatkan pendapatan penduduk desa, menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi dan menunjang program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan upaya pengentasan kemiskinan.

IV. Membangun Lembaga Keuangan Mikro yang Sehat dan Kuat
Lembaga Keuangan Mikro dibutuhkan oleh UMK untuk pengembangan usaha. Namun demikian, LKM sendiri menghadapi dua permasalahan utama, yaitu: masalah kelembagaan dan sumberdaya manusia (SDM). Saat ini yang dikenal luas dan diakui secara umum oleh lembaga-lembaga bisnis adalah lembaga keuangan yang berbentuk koperasi dan bank. Bertransaksi dengan kedua lembaga keuangan tersebut dianggap relatif aman daripada bertransaksi dengan lembaga keuangan yang badan hukumnya belum jelas.
Undang-Undang Perbankan Tahun 1992 menyisakan permasalahan terkait status badan hukum lembaga-lembaga keuangan mikro yang belum memenuhi persyaratan permodalan untuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Banyak LKM yang menghadapi ketidakjelasan status badan hukum ini. Mereka dihadapkan pada tiga pilihan: 1) berbadan hukum bank, 2) berbadan hukum koperasi, atau 3) tidak memiliki badan hukum. Apabila pilihannya adalah berbadan hukum bank, diperlukan modal yang cukup besar untuk mendirikan BPR. Tidak semua LKM yang ada cukup mampu memenuhi persayaratan pendirian BPR ini. Jika pilihannya adalah mendirikan koperasi, persyaratan administratif yang sulit terpenuhi. Koperasi adalah kumpulan orang dan modal. Tidak jarang LKM yang mengajukan pendirian koperasi melakukan rekayasa terhadap persyaratan administratif khususnya pada para pendiri koperasi dan anggota koperasi. Banyak ditemukan anggota koperasi non aktif sepanjang umur. Koperasi yang didirikan oleh komunitas yang beragam menghadapi kendala komunikasi dan kepatuhan terhadap peraturan organisasi.
Mengingat kendala-kendala di atas, masih banyak LKM yang terus beroperasi tanpa status badan hukum yang jelas. Keberadaan LKM ini di satu sisi membawa banyak manfaat untuk pengembangan UMK, tapi di sisi lain tidak diakui oleh entitas bisnis formal. Badan Usaha Milik Desa menjadi alternatif solusi memecahkan kebuntuan ketidakjelasan status badan hukum LKM. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum.
BUMDES pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Ada beberapa peran BUMDES dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, antara lain: (i) peningkatan kualitas SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, (ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi pedesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, (iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUMDES telah mampu memperkuat kelembagaan ekonomi dan keuangan di pedesaan. Namun BUMDES masih menyisakan permasalahan terkait pengakuan oleh entitas bisnis formal lainnya. Bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan, BUMDES masih belum mendapatkan kepercayaan dari entitas bisnis formal. Bertransaksi dengan BUMDES dianggap masih belum aman. Entitas bisnis formal masih merasa lebih aman bertransaksi dengan koperasi dan perbankan yang sudah jelas-jelas kuat badan hukumnya. Masih banyak yang belum mengenal keberadaan BUMDES ini. Sosialisasi mengenai BUMDES ini harus terus dilakukan melalui kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, dan lembaga bisnis.
Permasalahan kedua untuk membangun LKM yang sehat dan kuat adalah aspek SDM. Kualitas SDM yang baik merupakan kunci dari suksesnya bisnis LKM. Banyak LKM yang tidak berkembang atau setelah berkembang besar kemudian ambruk karena masalah SDM ini. Bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan, kepercayaan tumbuh karena sebuah bisnis dikelola oleh orang-orang yang dapat dipercaya. Peningkatan kualitas SDM sebuah LKM menjadi kunci dari suksesnya bisnis LKM. Melalui pelatihan, pembinaan dan pendampingan secara`terus menerus pada pengelola LKM diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM.

V. Penutup
Keberadaan LKM sangat dibutuhkan oleh pelaku UMK di manapun. Peran LKM saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat sebagai solusi untuk mengatasai masalah pembiayaan/permodalan bagi usaha mereka. Mengingat LKM sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka penguatan LKM penting untuk dilakukan agar perannya lebih optimal. Penguatan LKM dilakukan dengan membenahi aspek SDM dan kelembagaan. Lembaga Keuangan Mikro yang sehat dan kuat dapat diwujudkan bila LKM tersebut memiliki SDM yang berkualitas baik dan kelembagaan yang kuat.

Minggu, 16 Januari 2011

MENCARI SUMBER TAMBAHAN MODAL USAHA

Masih sering terdengar keluhan dari pelaku usaha tentang betapa sulitnya mencari tambahan modal usaha bagi bisnisnya. Di sisi lain, keluhan yang sama dalam nada berbeda terdengar dari lembaga keuangan bank dan non bank tentang sulitnya menyalurkan kredit usaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat informasi yang terbatas pada pasar kredit. Apa yang menyebabkan keluhan-keluhan tersebut muncul?
Pelaku usaha kurang mendapatkan informasi yang cukup untuk akses tambahan modal usaha mereka. Ada pula kecenderungan rasa pesimis untuk mengajukan pinjaman ke bank karena masih besarnya anggapan bahwa mengajukan pinjaman ke bank sangat sulit. Padahal lembaga keuangan bank dan non bank merasa bahwa mereka telah membuka seluas-luasnya pada pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman modal untuk meningkatkan skala usaha. Persyaratan pengajuan pinjaman juga telah dicantumkan dan disosialisasikan lewat brosur maupun website yang dimiliki. Pelaku usaha tampaknya harus berupaya mengenali sumber-sumber pembiayaan untuk tambahan modal usaha mereka.
Secara umum ada dua sumber tambahan modal usaha eksternal, yaitu dari lembaga keuangan bank dan non bank. Lembaga keuangan bank biasanya telah memberikan persyaratan-persyaratan tertentu untuk pengajuan kredit. Ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kedua jenis bank tersebut telah memberikan berbagai macam skim pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha. Pelaku usaha sebaiknya mencermati terlebih dahulu skim pembiayaan apa yang cocok untuk bisnisnya. Berkonsultasilah terlebih dahulu dengan petugas informasi, pemasaran atau bagian kredit dari bank tersebut guna memilih skim pembiayaan yang tepat untuk bisnisnya. Jenis bank mana yang sebaiknya dipilih, BPR atau Bank Umum?
Bank Umum mampu memberikan pembiayaan yang lebih besar dibandingkan dengan BPR. Bunga pinjaman Bank Umum juga lebih rendah daripada BPR, selisihnya bisa mencapai lebih dari 6 persen. Namun demikian BPR menawarkan fleksibilitas persyaratan pinjaman yang lebih besar dibanding Bank Umum. Pilihan selanjutnya tentu saja akan tergantung dari pelaku usaha sendiri. Apabila pelaku usaha menghendaki pinjaman dalam jumlah yang besar dan dengan bunga yang tidak terlampau tinggi, maka Bank Umum menjadi pilihannya. Sebaliknya apabila kecepatan pencairan pinjaman yang menjadi tujuan utamanya, sedangkan bunga bukan menjadi pertimbangan utama, maka BPR menjadi pilihan bagi pelaku usaha tersebut.
Selain lembaga keuangan bank, sebaiknya pelaku usaha juga melirik ke lembaga keuangan non bank. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjadi salah satu alternatif bagi pelaku usaha yang menginginkan pinjaman cepat cair dengan persyaratan mudah. Bunga pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam tentu lebih tinggi dari pada Bank Umum dan bahkan kadang juga lebih tinggi dari BPR. Kemudahan persyaratan inilah yang menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal usaha.
Ada lagi satu sumber tambahan modal usaha dengan bunga murah, yaitu mencari sumber pembiayaan dari BUMN melalui Program Kemitraan (PK). Setiap BUMN memiliki kewajiban untuk menyalurkan pembiayaan melalui Program Kemitraan. Bunga pembiayaan melalui PK ini sangat murah, yaitu sebesar 6 persen per tahun. Sayangnya sangat sedikit pelaku usaha yang bisa mengaksesnya karena keterbatasan informasi. Pelaku usaha dapat mengajukan tambahan modal usaha dengan mengajukan surat permohonan dilengkapi proposal ke Unit Program Kemitraan yang ada di setiap BUMN. Beberapa BUMN yang menyalurkan PK ini antara lain: PT Pertamina, PT Permodalan Nasional Madani, PT Garuda, PT PLN, Bank Mandiri, PT Angkasa Pura, dan BUMN lainnya. Mengajukan tambahan modal usaha ke Unit PK BUMN menjadi alternatif terbaik bagi pelaku usaha yang belum bisa memenuhi persyaratan bank teknis.
Apabila ditelusuri, ternyata cukup banyak sumber tambahan modal usaha yang dapat diakses oleh pelaku usaha. Sekarang tinggal tergantung para pelaku usaha untuk berusaha mengaksesnya disesuaikan dengan karakteristik bisnisnya. Kumpulkanlah informasi dari perbankan, koperasi dan Unit PK BUMN terkait dengan persyaratan pengajuan pinjaman modal usaha. Pelaku usaha sebaiknya juga berkonsultasi terlebih dahulu dengan bagian informasi, pemasaran atau kredit mereka sebelum mengajukan pinjaman. Konsultan pendamping bisnis atau Konsultan Keuangan Mitra Bank juga dapat dijadikan tempat konsultasi para pelaku usaha untuk membantu mendapatkan tambahan modal usaha yang tepat. Kesalahan dalam memilih skim pembiayaan dapat berakibat membebani kinerja bisnisnya. Melalui skim pembiayaan dari sumber tambahan modal usaha yang tepat, bisnisnya akan berkembang semakin pesat. Selamat mencari tambahan modal usaha.

Sabtu, 15 Januari 2011

Hati-Hati Menghitung Pinjaman agar Tidak Menjadi Buntung

Pak Suto adalah pedagang peralatan rumahtangga keliling. Dia setiap hari keliling keluar masuk kampung membawa barang dagangannya dengan sepeda motor yang diberi keranjang. Dagangan Pak Suto karena harganya murah dan cara menawarkannya dengan baik menjadi laris. Setiap bulan keuntungan yang diperoleh dari menjajakan peralatan rumah tangga keliling kurang lebih sebesar dua juta rupiah. Semakin hari semakin banyak saja pembelinya, sehingga suatu saat Pak Suto berpikir untuk membeli mobil bak terbuka agar bisa mengangkut barang dagangan lebih banyak. Jika mempunyai mobil bak terbuka, maka pak Suto bisa membawa barang dagangan tiga kali lebih banyak. Pak Suto pun berpikir bahwa keuntungannya juga akan melonjak menjadi tiga kali lipat menjadi enam juta rupiah per bulan.
Pada bulan berikutnya Pak Suto datang ke bank untuk pinjam uang sebanyak 40 juta rupiah untuk membeli mobil bak terbuka bekas. Setelah dihitung-hitung, angsuran per bulannya sebesar 1,5 juta rupiah. Sementara itu dalam perhitungan Pak Suto dengan mobil bak terbuka, keuntungan usahanya akan berlipat menjadi enam juta rupiah. Dalam perhitungan Pak Suto, laba bersihnya masih akan tetap lebih besar dari semula yaitu enam juta dikurangi 1,5 juta menjadi 4,5 juta rupiah per bulan. Akhirnya Pak Suto memutuskan pinjam ke bank untuk membeli mobil bak terbuka bekas.
Setelah berhasil mendapatkan pinjaman ke bank, mulailah pak Suto dagang keliling peralatan rumahtangga dengan mobil bak terbuka. Pada tiga bulan pertama, ternyata Pak Suto cukup berat untuk mengangsur pinjaman sebesar 1,5 juta rupiah per bulannya. Pak Suto menentramkan dirinya bahwa ini baru awal-awal pengembangan usahanya, nanti jika sudah enam bulan akan meningkat pesat sebagaimana yang dibayangkannya. Setelah lewat enam bulan, ternyata Pak Suto juga masih merasakan berat untuk mengangsur pinjamannya. Apa yang terjadi dengan Pak Suto, mengapa dia merasa berat dengan kehidupannya sekarang ini. Dia mulai merasakan bahwa kehidupannya lebih baik ketika masih menjajakan barang dagangan dengan sepeda motor daripada dengan mobil bak terbuka.
Kisah di atas sudah banyak terjadi, dimana banyak pengusaha UMKM yang ketika mendapatkan tambahan modal pinjaman, usahanya tidak berkembang menjadi lebih baik. Istilahnya, pinjamannya tidak menambah keberuntungan tapi kebuntungan. Apa yang salah dengan Pak Suto? Pak Suto lupa bahwa dalam dunia bisnis tidak dapat dihitung secara matematis. Satu ditambah satu tidak selalu sama dengan dua, adakalanya tetap satu atau bahkan berkurang, bisa sama dengan dua atau bahkan sama dengan empat. Semua itu tergantung dari strategi bisnis yang dijalannkannya. Ada yang dilupakan Pak Suto bahwa biaya operasionalnya akan bertambah besar setelah keliling menggunakan mobil bak terbuka. Kelalaian kedua adalah tidak selamanya kalo dirinya membawa barang dagangan tiga kali lipat dari biasanya maka keuntungannya juga akan tiga kali lipat. Ada batas kapasitas pembelian konsumen yang tidak diperhitungkan sebelumnya. Karena tidak menambah jangkauan pasar kelilingnya, maka kapasitas konsumen Pak Suto menjadi terbatas.
Kisah di atas memberikan pelajaran bahwa pinjaman modal usaha yang tidak dihitung secara cermat dan benar, hanya akan membebani usahanya. Bagaimana supaya pinjamannya tidak menjadi beban tetapi mampu meningkatkan kinerja usahanya? Sebelum memutuskan untuk meminjam, perlu dihitung terlebih dulu potensi pasar yang masih bisa diraih bukan hanya yang masih ada. Potensi pasar masih besar, tapi kemampuan untuk meraihnya tinggal sedikit karena akan kalah dengan pesaing, maka potensi pasar riil juga kecil. Setelah menghitung potensi pasar yang masih bisa diraih, dihitung dengan cermat berapa kebutuhan tambahan modal kerja untuk meraih potensi pasar tersebut. Berikutnya dihitung tambahan keuntungan yang akan diperoleh bila potensi pasar tersebut bisa diraih. Kemudian bandingkan antara tambahan keuntungan dengan beban angsuran pinjaman modal ke bank. Apabila tambahan keuntungan yang akan diraih masih lebih besar daripada beban angsuran, maka pinjaman modal ke bank menjadi pilihan yang tepat. Namun apabila beban angsuran lebih besar daripada tambahan keuntungan yang akan diraih, maka pinjaman modal ke bank hanya akan membebani usahanya.
Beberapa kejadian lain yang sering dijumpai adalah mengajukan pinjaman lebih besar dari pada yang dibutuhkan. Kelebihannya kemudian digunakan untuk membeli barang-barang konsumtif, seperti handphone, sepeda motor dan peralatan rumah tangga lainnya. Tindakan-tindakan seperti ini hanya akan memberatkan sendiri para pelaku UMKM. Usahanya tidak berkembang, beban kehidupan semakin bertambah karena harus mengembalikan pinjaman. Hitunglah dengan cermat kebutuhan modal pinjaman supaya benar-benar bisa meningkatkan kinerja usahanya.

Jumat, 14 Januari 2011

STRATEGI MENDAPATKAN KREDIT

Banyak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sering mengeluh tidak dapat memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan, khususnya bank. Di sisi lain, bank sulit mendapatkan UMKM yang berkinerja baik untuk menyalurkan kreditnya. Kondisi ini disebabkan karena adanya ketidaksimetrisan informasi dalam pasar kredit. Supaya UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank, maka harus mengetahui cara pandang bank dalam memilih nasabah yang baik. Sampai saat ini, bank masih menggunakan kriteria 5C (character, capacity, capital, condition, collateral) untuk menyeleksi UMKM yang mengajukan kredit. Oleh karena itu, UMKM harus menyiapkan diri supaya mereka dapat memenuhi kriteria tersebut. Berikut akan diulas apa itu 5C, dan bagaimana UMKM menyiapkannya supaya dapat memenuhi kriteria tersebut.
Faktor penilaian kriteria kelayakan kredit yang pertama adalah karakter (character). Penilaian karakter ini untuk melihat kemauan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Iktikad dalam memenuhi kewajiban bisa dilihat dari kejujuran mengemukakan informasi, keterbukaan, catatan pembayaran rekening listrik, telepon dan air. Apabila sering menunggak pembayaran rekening listrik, telepon dan air, bisa diindikasikan bahwa orang tersebut kurang patuh memenuhi kewajibannya. Sebelum mengajukan kredit ke bank, tertibkanlah pembayaran listrik, telepon dan air.
Faktor kedua adalah kemampuan (capacity). Kemampuan calon nasabah meliputi kemampuan mengelola usaha dan kemampuan mengangsur pinjaman. Tunjukkan bahwa Anda memahami betul karakteristik dan operasional usaha, sehingga dianggap mampu mengelola usaha tersebut. Kemampuan membayar angsuran bisa dilihat dari perputaran usaha (cash flow) dan kemampuan menghasilkan laba. Bank lebih mempercayai catatan tertulis dibandingkan penjelasan lisan. Siapkanlah rekening koran dan atau tabungan yang menggambarkan mutasi keluar masuk uang perusahaan. Siapkan pula catatan administrasi keuangan lengkap dengan laporan keuangan dua tahun terakhir dari usaha Anda.
Faktor ketiga adalah capital (modal). Penilaian modal lebih ditujukan untuk memberikan keamanan kepada pihak bank bahwa usaha Anda sangat sehat karena didukung oleh modal sendiri yang kuat. Modal pinjaman pada hakekatnya hanyalah modal tambahan. Rasio modal sendiri dibandingkan dengan modal pinjaman dengan demikian harus tinggi.
Faktor keempat adalah kondisi usaha dan ekonomi (condition). Penilaian ini meliputi perkembangan usaha dan prospeknya ke depan. Jika usaha Anda sedang tumbuh dan mampu memenangkan persaingan, maka kondisi usaha Anda dianggap baik dan layak untuk dikembangkan. Jangan mengajukan pinjaman ketika kondisi usaha Anda sedang mengalami penurunan.
Faktor kelima adalah jaminan (collateral). Faktor inilah yang sering sulit dipenuhi oleh UMKM. Bobot jaminan dalam pemberian pinjaman cukup besar. Pada umumnya, bank akan meminta jaminan lebih tinggi dari pada nilai pinjaman yang diberikan. Bank akan lebih menyukai jaminan yang likuid (mudah dicairkan dalam bentuk uang), seperti deposito dan tabungan. Khusus pada jenis pinjaman investasi, peralatan produksi dan bangunan yang dibiayai dari kredit, dapat dijadikan jaminan. Bentuk-bentuk jaminan lain yang biasanya diminta adalah tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Urus dulu sertifikat tanah dan IMB rumah atau kantor usaha Anda sebelum mengajukan kredit.
Apabila UMKM dapat memahami cara bank menganalisa kelayakan kredit, maka sebelum mengajukan kredit bisa menyiapkan terlebih dahulu supaya dinilai layak dan disetujui pengajuan kreditnya. Apabila tidak mampu menyusun proposal pengajuan kredit, Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) yang telah dididik dan berpengalaman dalam mendampingi pengurusan pengajuan kredit ke bank. Pahami cara bank berpikir dan siapkan dengan baik supaya kredit yang Anda ajukan disetujui oleh bank.

 
Powered by Blogger